Kemana Rp 420 M, & Siapa 'Wasit'? Misteri Hingga Akhir, Vonis Harvey Moeis?
Harvey Moeis-screnshot-
"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Harvey Moeis selama 12 tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.
JPU juga menuntut agar hakim menghukum Harvey Moeis membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila ia tidak dapat membayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 210 miliar," lanjut Jaksa. Jika Harvey tak bisa membayar pidana tambahan tersebut, harta bendanya akan disita. Apabila masih kurang, ia akan dipidana selama 6 tahun.***