Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor, Mana CSR Rp 320 M?

Harvey Moeis-screnshot-

4) PT Tinindo Inter Nusa 

•  + SGD 25.000 tiap kali setoran sejak 2018 s.d. 2020 diantaranya:

➢ Oleh tersangka ROSALINA:

4.1. Tanggal 28 Januari 2020, Rp. 347.530.575 

4.2. Tanggal 26 Maret 2020, Rp. 380.360.500 

4.3. Tanggal 26 Maret 2020, ROSALINA melakukan transfer ke rekening Rp. 340.983.500.➢ Oleh FANDY LINGGA:

4.1. Tanggal 17 Oktober 2023, FANDY LINGGA Rp.115,100,000.00 

4.2. Tanggal 08 Oktober 2023, FANDY LINGGA setor tunai Rp.114,550,000.00 

4.3. Tanggal 18 Januari 2024, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.3,134,000,000.00 

4.4. Tanggal 03 Oktober 2022, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.105,000,000.00 

4.5. Tanggal 21 November 2022, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.100,100,000.00 

4.6. Tanggal 13 September 2022, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.106,200,000.00 

4.7. Tanggal 24 Maret 2023, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.43,200,000.00 

4.8. Tanggal 04 April 2023, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.103,800.000.00 

Setelah uang masuk ke rekening PT QSE, selanjutnya oleh terdakwa Helena Lim ditukarkan dari mata uang rupiah kedalam mata uang asing (Dollar Amerika) yang seluruhnya kurang lebih sekitar USD 30.000.000 yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan, di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di PLAZA MAREIN Sudirman Plaza JL Jenderal Sudirman No 78, Kuningan Jakarta Selatan dan di TCC TOWER Tanah Abang Jakarta Pusat, dan atas penukaran uang Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa, terdakwa HELENA melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900.000.000,- dengan perhitungan Rp30,- x USD30.000.000.

Tag
Share