Reaktor Nuklir Pulau Gelasa? BPJ: Komisi XII DPR RI Belum Pernah Beri Persetujuan!
Bambang Patijaya-sreenshot-
KORANBABELPOS.ID.- Adanya pihak yang menyatakan akan membangun reactor nuklir pertama di Pulau Gelasa, Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), patut dipertanyakan. Soalnya, wacana itu sendiri hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari Komisi XII DPR RI.
''Soal itu baru akan akan dibahas terlebih dahulu di pusat,'' demikian dikemukakan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya kepada BABELPOS, MINGGU, 15 Desember 2024.
BACA JUGA:BRIN Kembangkan Reaktor Nuklir Skala Kecil yang Cocok untuk Indonesia
Dikatakan, dalam RPP Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang sedang disusun dan dalam proses harmonisasi antara Pemerintah dengan Komisi XII sudah disepakati energi Nuklir sebagai salah satu bagian dari Energi Baru Terbarukan (EBT) yang akan dikembangkan oleh Indonesia.
BACA JUGA:Timah itu Berkah Sekaligus Kutukan? Babel Tercemar Radiasi Nuklir?
''Regulasi pengembangan untuk energi nuklir kedepannya akan diatur dalam RUU EBT yang sedang digodok di Komisi XII yang merupakan RUU carry over dari Komisi VII periode 2019-2024,'' ujar Ketua DPD Partai Golkar Babel itu lagi.
Dengan pernyataan BPJ --demikian panggilan akrab putra daerah Babel-- adalah terlalu prematur jika ada claim dari pihak tertentu bahwa reaktor nuklir akan segera dibangun di Pulau Gelasa.
''Karena banyak hal yang harus dipenuhi dan diselesaikan terlebih dahulu dari sisi regulasi,'' tegas BPJ lagi.
''Komisi XII DPR RI mendukung rencana Pemerintah Indonesia agar dalam bauran energi bersih, ditahun 2030 nuklir sudah dapat memberikan kontribusi dalam bauran energi nasional Indonesia,'' ujarnya.***