Peredaran 1,5 Kg Sabu Digagalkan Polda Babel
Peredaran 1,5 Kg Sabu Digagalkan Polda Babel.-Reza-
Setelah berhasil mengamankan pelaku, Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan yang berada di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Di rumah kontrakan tersebut, kata Fauzan, Ditresnarkoba Polda Babel berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dikontrakan pelaku, Tim melakukan penggeledahan didampingi Ketua RT dan pemilik kontrakan. Hasilnya, ditemukan 2 paket besar, 1 paket sedang dan 3 paket kecil yang semuanya berisikan narkotika jenis sabu dengan total 1,5 kilogram," jelasnya.
"Selain itu, ditemukan juga 1 unit timbangan digital warna hitam, ?2 bungkus plastik warna hijau merk Chinese Tea serta 1 unit Handphone warna hitam," sambungnya.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas serta mewujudkan Bangka Belitung bersih dari narkoba.
Terlebih, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan pihaknya jelang akhir tahun 2024 dan telah menyelamatkan kurang lebih 15 ribu nyawa generasi muda dari bahaya narkoba.
"Ini ketegasan dan komitmen kita jajaran Ditresnarkoba Polda Babel. Seperti yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo kemarin pada saat pemusnahan barang bukti di Mapolda bahwa Polda Babel siap mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba," ucapnya.