Harvey Moeis dan Direksi RBT Hingga Aon Cs Hadapi Tuntutan Petang ini
Awak Media yang membludak di PN Tipikor Jakarta Pusat Sore ini.-screnshot-
KORANBABAELPOS.ID.- JAKARTA - Sebanyak 10 terdakwa perkara tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, hadapi tuntutan di siding Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, petang ini.
JPU meyakini mereka bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Berikut nama-nama para terdakwa yang hadapi tuntutan JPU Sore ini.
BACA JUGA:Jaksa Agung Soal Terdakwa Kasus Timah: Mereka Tutup Mulut
1. Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
2. Suparta selaku Direktur Utama PT RBT
3. Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
4. Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP
5. Tamron alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
6. Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP
7. Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP
8. Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
9. Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS
10. Rosalina selaku General Manager PT TIN.