Wapres Tindak Lanjut Aduan Terkait Pertanahan
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Program Lapor Mas Wapres yang dimulai sejak 11 November 2024 merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar jajaran pemerintahan benar-benar melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Program ini telah melakukan banyak tindak lanjut atas aduan masyarakat.
warga Jakarta, Jessica, misalnya, ia terkendala dalam mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di atas tanah dengan izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir pada tahun 1980. Melihat pengumuman Lapor Mas Wapres, Jessica pun melakukan pelaporan pada 12 November 2024. Dua minggu kemudian, laporan Jessica diterima.
“Program Lapor Mas Wapres sangat responsif terhadap laporan saya,” ungkap Jessica di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jumat 6 Desember 2024.
Terkait penanganan aduan tersebut, telah dilakukan verifikasi data pelapor, kemudian data hukum yang dimiliki hingga pengukuran ulang. Ia juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa kanal aduan Lapor Mas Wapres merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk rakyatnya.
“Ini harapan baru dimana kami semua warga negara Indonesia memiliki pemimpin yang melayani, mau mendengar suara kami. Jadi untuk para masyarakat yang mau mengadu, kita punya tempat ini. Siapkan dokumen yang lengkap, jangan takut mengadu, mari kita berjuang untuk mencari kebenaran,” imbuh Jessica dalam testimoninya.***