Sektor Otomotif Terimbas PPN 12 Persen
Tarif PPN 12% Mulai Berlaku 2025.-ilustrasi-
KORANBABELPOS.ID.- Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menyatakan, rencana kenaikan PPN 12 persen ini akan memicu adanya perlambatan pada penjualan kendaraan bermotor.
"Kita sudah revisi target penjualan untuk tahun 2024 menjadi 850 ribu unit dari 1,1 juta unit. Dengan adanya rencana kenaikan PPN 12 persen ini, saya khawatir rencana ini tidak akan tercapai," ujarnya.
Selain itu, Jongkie menambahkan, peningkatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di beberapa daerah juga akan memperbesar dampak yang akan ditimbulkan oleh kenaikan tarif PPN 12 persen ini.
Menurutnya, hal ini juga akan berdampak besar kepada harga jual kendaraan bermotor.***