Agus, tak Punya Tangan Jadi Tersangka Cabul? Sudah Ada 13 Korban
Agus Dsabilitas-screnshot-
Tak hanya itu, Ratih menegaskan pentingnya melihat kasus-kasus kekerasan seksual dalam perspektif korban.
"Bahwa ada hak-hak mereka yang harus kita penuhi yaitu mendapatkan perlindungan, mendapatkan penguatan psikologis, mendapatkan pendampingan dalam proses hukum, kemudian juga terjaga kerahasiaan itu yang paling penting," tuturnya.
Sehingga pihak-pihak terkait, seperti UPTD PPA dan Koalisi Antikekerasan Seksual NTB yang terdiri dari berbagai lembaga layanan harus mampu meyakinkan korban yang sudah teridentifikasi untuk berani melapor.
Sementara itu, pihaknya juga terus memastikan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian berjalan dengan baik.
"Tentunya masih membutuhkan beberapa alat bukti untuk bisa menguatkan status tersangka ini nantinya akan seperti apa," tandasnya.
Dalam hal ini, pihaknya turut memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dari para penyidik, seperti ahli forensik dan ahli gender.
"Dan kami dari Kementerian PPPA tentunya akan memfasilitasi terkait kebutuhan dari para ahli yang memang diharapkan untuk bisa memperkuat bukti-bukti yang ada," lanjutnya.***