Nah, Pangkalpinang dan Bangka Pilkada Lagi, Agustus 2025 Mulai
ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sesuai aturan, maka Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan Kembali digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2025 mendatang. Hal ini imbas dari kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak yang digelar 27 November 2024 lalu.
Komisi II DPR RI berharap Pilkada ulang ini bisa secepatnya sehingga tetap berada dalam periodisasi Pilkada 2025–2030. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan, rakyat di daerah ini juga harus segera mendapatkan kepastian atas hasil pilkada.
Hal itu pun sudah tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI.
KPU RI memberikan dua opsi tahapan pilkada ulang kepada Komisi II DPR, yaitu opsi pertama pada 24 September 2025 dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025.
Komisi II DPR pun akhirnya menyepakati agar pilkada ulang digelar pada Agustus 2025. Dengan begitu, lanjut Rifqi, dua daerah tersebut akan dipimpin penjabat sementara hingga kepala daerah definitif dilantik.***