Pj Bupati Minta BPD Tidak Berpikir Negatif pada Kepala Desa
--
SUNGAILIAT - Persatuan Anggota Badan Musyawarah Desa seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Bangka menggelar Bimbingan Teknis Optimalisasi tugas dan fungsi BPD Se Kabupaten Bangka tahun 2024 di Novilla Boutique Resort Sungailiat, Selasa (3/11/2024).
Bimtek dibuka langsung PJ Bupati Bangka Muhammad Haris AR AP MH, juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Drs Dalyan Amrie, Ketua PABPDSI Kabupaten Bangka, Santri serta para Ketua dan anggota BPD Se Kabupaten Bangka.
PJ Bupati Bangka Muhammad Haris menyambut baik dilaksanakan Bimtek Optimalisasi tugas dan fungsi BPD se Kabupaten Bangka, dalam rangka memberikan pengetahuan, menambah wawasan bagi para ketua dan anggota BPD.
"Melalui bimtek BPD ini, para peserta yakni para anggota BPD untuk menyegarkan kembali terkait dengan fungsi dan peran BPD dalam melaksanakan tugas bersama perangkat desa untuk membangun desa masing-masing." ujar Haris.
M Haris mengungkapkan, baik BPD dan kepala desa masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab. Semua kita masing-masing punya tanggung jawab, BPD, kades punya tanggung jawab, agar pemerintah di desa dapat berjalan dengan baik, perlu ada keseimbangan.
"Oleh karena itu BPD sebagai penyeimbang apa yang dilakukan oleh aparat desa. Biasanya apabila kades kuat, BPDnya lemah, dan sebaiknya, yang dinginkan seimbang dengan semangat yang sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan di desa." ungkap M Haris.
M Haris berharap apabila BPD berhadapan dengan permasalahan, pengaduan masyarakat dengan anggaran serta SDM terbatas, untuk itu maka para anggota BPD hendaknya terus menambah pengetahuan dan wawasan. Para anggota BPD juga diminta untuk membiasakan berpikiran positif dan selalu berpikir negatif kepada kepala desa.
"Kalau memang kades salah, kita panggil, tidak ada permasalahan yang tidak selesai apabila dimusyawarahkan bersama." kata Haris.
"Mari kita bersama ciptakan lingkup desa kita yang damai kondusif, kesalahan bisa saja terjadi, yang dicari solusinya dan apabila tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, maka bisa disampaikan ke pihak kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan bisa diselesaikan." harap Haris.
Ketua PABPDSI Kabupaten Bangka, Santri menjelaskan diselenggarakan bimtek Optimalisasi tugas dan fungsi BPD se Kabupaten Bangka, pasca lahirnya UU No.3 tahun 2024, dalam rangka memberikan pengetahuan serta menambah wawasan bagi para BPD.
"Kita berharap melalui bimtek akan dapat bermanfaat dan juga bekal bagi BPD dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung bersama pihak aparat desa melaksanakan membangun untuk kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing." harap Santri.
Santri menambahkan, bimtek Optimalisasi tugas dan fungsi BPD se Kabupaten Bangka, pasca lahirnya UU No.3 tahun 2024 diikuti sebanyak kurang lebih 115 orang yang terdiri dari perwakilan ketua dan anggota BPD dari 58 desa di Kabupaten Bangka.
"Saya menyesalkan ada empat desa tidak ikut serta, mengingat pentingnya kegiatan ini. Bagaimana mereka akan tahu terkait UU No.3 tahun 2024, juga hal lain misal terkait tunjangan, gaji tiga belas, THR serta hal lainnya yang juga akan dibahas pada bimtek BPD ini." kata Santri, seraya menambahkan, nara sumber dari BPKP provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri Bangka, Inspektorat Kabupaten Bangka dan Polres Bangka.(dee)