Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara

Alwin Albar Seusai Pembacaan Vonis.-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Terdakwa Alwin  Albar selaku kepala proyek dalam sidang  perkara dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, divonis penjara 3 tahun, Selasa, 3 Desember 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai 

Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono.

Selain penjara itu, Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatanya. 

Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

BACA JUGA:PH Nyatakan, Alwin Albar Tak Bersalah

Majelis menyatakan terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya tim JPU Wayan menuntut tinggi terdakwa dengan 14 tahun penjara. 

Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Tidak cukup di situ, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 milyar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

BACA JUGA:Tipikor Washing Plant, Alwin Albar Dituntut Tinggi, Disusul Sidang Tata Niaga Timah?

Sementara pihak JPU sebelumnya telah mendudukan terdakwa  Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dengan tuntutan 13 tahun dan 6 bulan penjara. Adapun vonisnya berupa 3 tahun penjara.***

Tag
Share