Pj Gubernur Sugito Ikuti Arahan Mendagri Tito Dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2024
Tangkapan layar materi Arahan Mendagri Tito Dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2024 -Dina/Pemprov Babel/Babel Pos-
KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito hadir secara virtual melalui aplikasi zoom, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah mingguan yang rutin diselenggarakan Kemendagri RI dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, dari Ruang Sasana Bhakti Praja, Selasa (3/12/2024).
Diikuti oleh Menteri Tenaga Kerja, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta beberapa Menteri yang hadir secara online, Wamen dan Gubernur/Bupati/Walikota Se-Indonesia, mendengarkan arahan Mendagri Tito Karnavian terkait tentang pengendalian inflasi.
BACA JUGA:Pj Wako Pastikan TPP ASN dan Gaji Honorer Tidak Dipotong
“Kita bersyukur bahwa inflasi di bulan November 2024 secara year on year, jika dibandingkan dengan November 2023 yang biasanya menjadi patokan angka nasional itu, turun di angka 1,55% dari bulan Oktober lalu 1,71%,” papar Mendagri Tito.
Ia mengatakan, angka 1,55% tersebut merupakan angka terendah semenjak Indonesia merdeka, dan mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden dalam Sidang Paripurna.
Walaupun begitu, juga terjadi inflasi kenaikan untuk month to month dari Oktober ke November sebanyak 0,3 %, tetapi masih bisa terkendali. Dan sampai saat ini diperkirakan stok pangan mencukupi.
BACA JUGA:Malam Spektakuler Hibur Warga! Pj Gubernur Sugito Rayakan HUT ke-24 Kep. Babel
Dikatakannya, untuk saat ini daya beli masyarakat cukup baik jika dilihat dari angka inflasi 0,65%, artinya masyarakat mempunyai uang untuk melakukan perawatan pribadi dan jasa sebagainya.
Selain itu, Mendagri Tito juga membahas tentang para pekerja atau buruh yang bekerja di luar negeri. Mereka rentan dan banyak mengalami problem sehingga memerlukan penanganan.
Pada Rakor Pengendalian Inflasi Daerah kali ini, juga dilakukan MoU atau Nota Kesepahaman Surat Edaran Kemendagri tentang Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemendagri, tentang penguatan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Penulis : Aliyah
Foto : Dina