Anak Bunuh Ayah dan Nenek Ada Pendampingan Psikologis
Arifah Fauzi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Arifah Fauzi memastikan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) di Lebak Bulus yang membunuh ayah dan neneknya mendapatkan pendampingan menyeluruh. Pendampingan meliputi aspek hukum, psikologis, serta terpenuhinya hak-hak anak.
AKH berusia 14 tahun (MAS) tersebut kini menjadi tersangka pembunuhan APW (40 tahun) dan RM (69 tahun).
Sejak awal diprosesnya kasus ini, pihaknya melalui tim layanan SAPA telah melakukan pendampingan, mulai dari proses hukum hingga psikologis. Pihaknya terus berkoordinasi untuk memastikwn pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum terus berjalan.
Dalam hal ini, pendampingan dilakukan dalam proses memberikan keterangan dalam BAP serta mengikuti proses hukum dari awal penyelidikan hingga sidang nantinya. Selain itu juga memberikan penguatan kepada anak agar bisa lebih stabil secara emosional.***