Pencemaran Lingkungan, Polda Babel Tetapkan, Bos SPBU Kejora Tersangka
Warga Saat Melapor ke Polda Babel.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menetapkan sebagai tersangka atas Welly Chandra als Welly anak kandung dari Leo Chandra selaku direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, dalam dugaan kasus pencemaran lingkungan.
Pencemaran tersebut berupa dugaan atas tercemarnya air sumur warga berlokasi kejadian berada di Jalan Koba KM.7 tepat belakang SPBU Kejora RT.004 Desa Beluluk, Pangkalanbaru, Bangka Tengah oleh minyak yang diduga berasal dari SPBU Kejora nomor 24331115.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.
BACA JUGA:Awas Hoax! Pertalite Tersedia di 7.516 SPBU Seluruh Indonesia
Dalam surat tersebut dinyatakan dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) dan/ atau setiap orang yang karena kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009.
Jojo Sutarjo kepada Babel Pos hanya membenarkan soal penetapan tersangka tersebut. Melalui pesan whatsapp Jojo katakan akan segera memeriksa tersangka.
“Tinggal panggil saja, nanti kalau sudah kami infokan,” tukas mantan Kabid Humas ini.
Sebelumnya para korban melalui salah satu warga, Nina Haryani, telah melaporkan pencemaran tersebut ke Krimsus Polda Bangka Belitung, pada tanggal 14 September 2023. Namun ternyata laporan tersebut tidak sesuai harapan maka warga kembali membuat laporan pada tanggal 5 Agustus 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/142/VIII/2024/SPKT.
BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan, Pertamina Uji Tera di SPBU Babel
“Sebetulnya laporan pertama itu tahun 2023 lalu. Namun kami nilai tak sesuai harapan maka kami lapor Kembali atas dugaan pidana pencemaran air sumur warga dengan dihadiri oleh pelapor, saksi-saksi, dan membawa bukti bukti (bukti fisik, surat-surat, petunjuk dll),” kata warga pelapor, Dr Nina Haryani, ST, MT.
Dikatakanya dugaan pencemaran sendiri sudah terindikasi sejak tahun 2015. “Hal ini sudah disampaikan orang tua saya an Bapak Baharuddin dan para warga yang terkena dampak serta perangkat desa ke pihak pemilik SPBU Kejora an Pak Asin (sekarang sudah meninggal dunia). Dimana ada sekitar 7 sumur warga yang tercemar, 2 diantaranya adalah sumur bor di rumah saya,” kisahnya.
“Beliau memberi solusi dengan menyediakan sumur bor kecil untuk beberapa rumah dan sebagian rumah warga dialirkan air langsung dari sumur bor milik Pak Asin ke rumah warga. Sementara untuk pencemaran minyak yang diindikasi berasal dari minyak SPBU tersebut, kami tidak mengetahui apakah sudah diperiksa dan ditanggulangi sesuai prosedur atau tidak oleh pihak SPBU pada saat itu,” tukasnya.***