Tiga Warga Curi Buah Sawit PT. BSSP
--
TOBOALI - Karena masalah ekonomi 3 terduga pelaku DN (34), ART (33), STW (37) mencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. BSSP Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
"Ketiga terduga pelaku ini melakukan pencurian TBS milik PT. BSSP yang diangkut dengan memakai sebuah mobil minibus type L300," ungkap Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang, Minggu (01/12).
Kronologi kejadian bermula, pada Kamis (28/11) sekira pukul 11.00 Wib Chiev Security PT. BSSP Eko (41) bersama rekannya sesama Security Benny sedang berpatroli di kebun sawit yang terletak di blok D29, lalu pihaknya mengecek di lokasi parit gajah yang berbatasan dengan kebun masyarakat, saat itu terlihat jalan tikus baru yang telah dilalui dan tidak jauh dari jalan tersebut terdapat satu buah Dodos yang tergeletak. Rekannya Benny langsung menyusuri jalan tikus tersebut.
Lalu, ia langsung menghubungi Kepala Divisi Simpang rimba PT. BSSP untuk datang ke lokasi mengecek lokasi tersebut. Setelah dicek sekira jarak 200 meter terdapat bekas tumpukan buah sawit yang diperkirakan milik PT. BSSP, dilihat dari jarak yang mereka telusuri kurang lebih 200 meter dari lokasi awal yang sama dikebun masyarakat. Pihaknya langsung menanyakan ke pemilik kebun FRY tentang pencurian buah sawit.
"Pihak Security menanyakan tentang pencurian TBS tersebut dan diakui oleh pemilik kebun tersebut terdapat tiga orang yang mengangkut TBS dengan menggunakan mobil minibus L 300," sebutnya.
"Atas kejadian tersebut pihak Pihak PT. BSSP mengalami kerugian sebanyak 362 kg dengan kerugian materil sebesar Rp. 901.678, kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba," tambahnya.
Mendapat laporan tersebut unit Opsnal Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi - saksi, dan akhirnya di ketahui bahwa pelaku tersebut DN, ART dan STW.
Setelah mendapatkan informasi nama-nama pelaku, unit Opsnal langsung bergerak untuk mencari keberadaan para pelaku dan setelah melakukan penyelidikan di seputaran desa Bangka Kota didapatkan informasi bahwa pelaku DN sedang berada di kebun masyarakat yang berada di depan SMA 1 Simpang Rimba maka anggota beserta keamanan PT. BSSP langsung bergerak menuju ke kebun tersebut dan berhasil mengamankan DN.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap DN didapatkan informasi pelaku lainnya ART, STW sedang santai tidak jauh dari lokasi pelaku DN. Lalu unit Opsnal langsung mengamankan lagi kedua pelaku tersebut serta berhasil mengamankan barang bukti lainnya.
"Setelah dilakukan penangkapan ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti, 22 buah janjang sawit, 1 dodos alat untuk panen sawit, 2 unit motor, 1 pasang sandal merk sky boat warna coklat, 1 unit mobil Mitsubishi L300. Selain itu, modus para pelaku ini karena masalah ekonomi dan TBS yang di curi juga belum layak untuk di panen.
"Atas perbuatan ketiga pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya. (im)