Guru PPPK Ngajar di Sekolah Swasta Mulai 2025, Kamis, Kenaikan Gaji Guru Diumumkan
Editor: Syahril Sahidir
|
Rabu , 27 Nov 2024 - 22:23
Ilustrasi-screnshot-
Dijelaskannya, penambahan gaji guru non-ASN ini berasal dari program sertifikasi guru sehingga berasal dari luar gaji yang diberikan oleh sekolah asal.
"Dengan dia dapat sertifikasi, maka dia dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta," tambahnya.***