Guru PPPK Ngajar di Sekolah Swasta Mulai 2025, Kamis, Kenaikan Gaji Guru Diumumkan

Ilustrasi-screnshot-

Dijelaskannya, penambahan gaji guru non-ASN ini berasal dari program sertifikasi guru sehingga berasal dari luar gaji yang diberikan oleh sekolah asal.

"Dengan dia dapat sertifikasi, maka dia dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta," tambahnya.***

 

Tag
Share