Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dengan demikian, status tersangka Tom Lembong tetap sah.

"Surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan dan didukung 2 alat bukti yang sah," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016 mencapai Rp400 Miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar," kata Abdul dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 29 Oktober 2024.***

 

Tag
Share