Saksi Ahli: Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
Sidang Tipikor Timah Menghadirkan Saksi Ahli.-screnshot-
Dalam perkara ini, Helena Lim, dan para eks petinggi PT Timah, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan, didakwa ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah.
Kejaksaan Agung baru-baru ini menyebut adanya lonjakan total kerugian negara dalam perkara ini, yang semula Rp 300 triliun menjadi Rp 332,6 triliun. Kerugian terbesar adalah kerusakan alam karena pengrusakan hutan alam yang diakibatkan penambangan ilegal selama periode 2015-2022.***