Tom Lembong Paparkan Cerita Dia Jadi Tersangka Lewat Sepucuk Surat

Surat Tom Lembong-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Lewat sepucuk surat dari balik jeruji besi,  Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong sampaikan kronologi dia jadi tersangka korupsi kasus impor gula.  Surat itu  diberikan oleh pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tom mengaku dipanggil empat kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum dijadikan tersangka. Semuanya berlangsung pada Oktober 2024.

“Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (ph) saya pada 4 kali kesempatan tersebut,” kata Tom dalam suratnya pada Rabu, 20 November 2024.

BACA JUGA:Pakar Hukum Nilai Kejagung Diskriminatif Menetapkan Tom Lembong Tersangka

Tom mengaku tidak mencurigai apa pun dalam pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, pada pemeriksaan keempat, 29 Oktober 2024, dia selesai diperiksa pada 16.00.  Dia mengaku saat itu ia didiamkan oleh penyidik selama 3 jam dalam ruangan tanpa alat komunikasi. Dia menyebut, hanya satu hingga dua kali keluar ruangan untuk memeriksa ponselnya.

Saat itu, kata Tom Lembong, dia masih diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelum ditetapkan jadi tersangka secara tiba-tiba.

BACA JUGA: Praperadilan Tom Lembong, Ajukan 5 Poin Penting

"Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa "'atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan", kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," ucapnya.

“Tentunya saya lumayan syok, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan,” lanjutnya.***

 

Tag
Share