Paspor Berakhir 27 November 2024, Hendry Lie Balik ke Jakarta Secara Diam-Diam
Editor: Budi Rahmad
|
Selasa , 19 Nov 2024 - 09:25
Hendri Lie Saat Diboyong Penyidik Jampidsus Kejagung Tadi Malam.-screnshot-
Hendry Lie dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.
Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.**
BACA JUGA:Misteri di Balik Kasus Tipikor Timah, Kerugian dan Tokoh?
SUMBER ANTARA