Trio Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6-7 Tahun Penjara
Editor: Syahril Sahidir
|
Selasa , 19 Nov 2024 - 05:45
Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo.-screnshot-
Ke Trio Kadis ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***