Trio Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6-7 Tahun Penjara

Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kejaksaan Agung RI menuntut penjara trio eks Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), dalam  kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa masing-masing:

1) Suranto Wibowo (Kadistamben Babel Januari 2015-Maret 2019)

2) Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019.

BACA JUGA:Amir, Rusbani & Suranto Sidang Hari ini, Eks Trio Kadis Terdakwa

3) Amir Syahbana dalam posisi:

*  Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel periode Mei 2018-November 2021

* Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Juni 2020-November 2021

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai  Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono masing-masing dituntut sebagai berikut:

1) Suranto Wibowo pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

2) Rusbani pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Trio Kadis & Trio Direksi

3) Amir Syahbana dengan pidana penjara selama  7 tahun dengan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.  Dia juga pidana tambahan  berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp  325.999.998 dengan ketentuan jika terpidana dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama  2 tahun, apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

BACA JUGA:Sidang Kasus Timah, Terdakwa Eks Trio Kadis ESDM Babel: Punya IUJP, tapi Gak 'Ngerti' Nambang?

Tag
Share