Sinyal Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Bisa Tetap di Sekolah Asal

Abdul Mu'ti-screnshot-

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan sinyal akan ada regulasi baru soal penempatan guru PPPK.

------------

JADI, guru swasta yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ditempatkan di sekolah asalnya, sehingga tidak menggeser guru honorer negeri.

Begitu pula sekolah swasta tidak kekurangan guru profesional karena ditinggalkan tenaga pendidiknya.

"Banyak keluhan dari guru maupun instansi pascarekrutmen PPPK. Ada guru yang penempatannya jauh, guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Keluhan lainnya ialah guru swasta harus ditempatkan di sekolah negeri sehingga sekolah asalnya kekurangan guru.

BACA JUGA:Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Buat Guru Honorer & Lulusan PPG

Keluhan-keluhan tersebut ujarnya, merata di semua daerah. Akibatnya, rekrutmen PPPK yang seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru, juga  menimbulkan masalah baru.

"Guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta, sekolah swasta kekurangan guru merupakan masalah yang banyak disampaikan kepada saya. Nah, ini yang harus diselesaikan," terangnya.

Menteri Mu'ti menyampaikan pemerintah konsisten melakukan rekrutmen PPPK untuk menutupi kekurangan guru. Rekrutmen PPPK juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Jika rekrutmen tersebut malah membuat kekurangan guru karena masalah penempatan, maka perlu ada peninjauan kembali soal penataan guru. 

"Untuk pengaturannya akan ada Peraturan Presiden (Perpres), karena tidak cukup dengan peraturan menteri saja," ucapnya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 11 November 2024 terungkap  aspirasi terkait kebijakan guru ASN PPPK yang disampaikan Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikdasmen Santi Ambarukmi.

Disebutkan mengenai pentingnya sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Tag
Share