Kekomdigi Tutup Saluran Bermuatan Judi Online di Instagram dan Telegram

ilustrasi judi online-screenshot-

KORANBABELPOS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa mereka telah menutup saluran di aplikasi Telegram dan Instagram yang terafiliasi judi online.

Akun itu bernama @SP777 live slot gacor dan kini layanannya dipastikan tidak akan bisa diakses lagi oleh masyarakat. Akun tersebut memiliki ribuan pengikut sebanyak 6.644 pelanggan.

Selain itu ada juga satu akun Instagram yang ditutup aksesnya @1nsert_kiss dengan 160 ribu pengikut karena terbukti mempromosikan konten judi online.

BACA JUGA:Cerita Pilu Para Istri di Cilincing, Suami Gila Judol, Harta Ludes

"Kami tegaskan kembali bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid, kami akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan perjudian online ini tanpa pandang bulu dengan berbagai pihak," ujar Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi Nursodik Gunarjo, dikutip dari ANTARANEWS. 

Menyadur ANTARA, pada periode Kamis (14/11) hingga Jumat (15/11), Kemkomdigi telah melakukan takedown 7.224 konten terkait judi online berdasarkan hasil patroli siber dan aduan masyarakat.

Jika dihitung sejak 20 Oktober hingga 14 November 2024, maka pemerintah telah melakukan takedown sebanyak 297.393 konten, dengan rincian 274.583 pada website dan IP, 12.597 konten pada platform Meta, 6.280 pada file sharing, 2.472 pada Google/YouTube, 1.313 melalui platform X, 107 konten pada Telegram, dan 40 melalui TikTok.

BACA JUGA:Kemkomdigi Turunkan 8.086 Konten Judi Online

Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.**

 

SUMBER ANTARA

 

Tag
Share