Hakim Tegur JPU Agar Tidak Menutupi Hasil Audit BPKP
Persidangan Kasus Tipikor Tata Niaga Timah. -screnshot-
Sementara di awal persidangan, hakim juga meminta agar saksi menjelaskan perbandingan efisiensi biaya jika PT Timah menambang dan melakukan proses peleburan atau pelogaman sendiri dibandingkan dengan membeli bijih timah dari masyarakat dan kolektor serta kerjasama dengan smelter.
“Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal Yang Mulia. Sumberdaya alam diperlukan ijin. Maka kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa ijin itu illegal dan itulah kerugian negara Yang Mulia,” jelas Suaedi.***