Kemendagri Putuskan Bansos Bersumber PBD Ditunda Selama Pilkada
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto -Antaranews.com-
KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
"Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Bima, dikutip dari ANTARANEWS.
Menurutnya, pemberhentian bansos sementara ini muncul akibat banyak laporan di mana para kontestan pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan. Meski begitu, dia mengatakan apabila ada program kementerian yang memang tahapan penyalurannya membutuhkan kesegeraan, hal itu dapat berjalan meski harus dilaporkan.
"Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara," imbuh Bima.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga selesai di helat.
Dia menyebut hal itu sebagaimana usulan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah pada Senin (11/11).(ant)
SUMBER ANTARA