Sidang Aon: Status Holding PT Timah, Anak BUMN? Kerugian Negara = BPK?
Andy Novi Nababan-screnshot-
Prosedur Penyidikan dan Penuntutan
Sementara itu, Kuasa Hukum Aon, Andy Inovi Nababan, menyatakan, ada ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung.
''Kami meyakini bahwa prosedur yang dilakukan selama penyidikan dan penuntutan ini sangat banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami, Tamron, seharusnya dinyatakan tidak bersalah," katanya kepada awak media.
"Dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, sudah dijelaskan dengan jelas bahwa yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan pihak lain. Sementara itu, BPKP seharusnya hanya berfungsi untuk audit internal," ujar Andy.***