Mendikdasmen Nyatakan Terbuka untuk Undang-Undang Perlindungan Guru

--

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan terbuka terhadap wacana pengajuan Undang-Undang Perlindungan Guru jika memang diperlukan guna menekan kasus kriminalisasi terhadap guru.  Hal ini disampaikan ecara langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
 
Ia menjelaskan pada dasarnya pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah menjelaskan dalam enam ayat mengenai bagaimana perlindungan guru, baik dalam mereka bekerja, terkait dengan profesinya serta keamanannya dan sudah memiliki aturan turunan untuk menjadi payung hukum bagi guru dan tenaga pendidik.
 
“Ya, yang jelas begini di Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 39 itu sebenarnya sudah ada penjelasan kalau tidak salah ada enam ayat yang menjelaskan tentang bagaimana perlindungan guru, tetapi kalau memang dirasa masih perlu, ya mungkin nanti silahkan,” kata Mu'ti, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengajuan RUU Perlindungan Guru jika memang ada kelompok masyarakat yang mengajukan karena dirasa perlu.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian juga mengatakan pernyataan senada. Ia juga menegaskan pihaknya siap dan terbuka terhadap inisiatif dari pemerintah maupun masyarakat mengenai wacana pengajuan RUU Perlindungan Guru.
 
Namun demikian, Hetifah menerangkan saat ini pihaknya secara resmi baru memasukkan revisi terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya juga dapat mengintegrasikan beberapa hal terkait permasalahan guru dan dosen.
 
“Untuk kami di DPR tentunya sangat terbuka pada masukan inisiatif dari pemerintah dan masyarakat, namun untuk saat ini secara resmi yang sudah kami masukkan untuk direvisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen,” kata Hetifah.
 
Ia pun mengingatkan pentingnya penguatan sosialisasi terkait aturan-aturan yang sudah ada sehingga diketahui oleh semua guru dan dapat dijadikan payung hukum ketika mendapat kriminalisasi.
 
Adapun sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya pada kegiatan yang sama menyampaikan telah menitipkan pesan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendorong adanya Undang-Undang Perlindungan Guru sehingga guru dapat mengajar dan mendidik dengan nyaman dan dengan cara yang disiplin.
 
“Jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru. Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru,” tegas Gibran.(ant)

SUMBER ANTARA

Tag
Share