Pemuda Asal Riau Curi Uang & HP Rekan Kerja
--
SUNGAILIAT - Seorang pria asal Provinsi Riau yang baru tiga hari di Pulau Bangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka. Pasalnya, pria bernama Roy Daniel alias Roy (21) mencuri dua unit handphone/hp milik rekan kerjanya.
Awal ditangkapnya Roy ketika pada Kamis (7/12) Roy bekerja di kebun Lingkungan Bedeng Akeh Kelurahan Sinar Jaya Belitung, Sungailiat. Berdalih tidak betah dan ingin pulang ke kampung ia lantas mengambil dua buah hp milik rekan kerjanya Effendi.
Hp merek Xiomi dan Redmi diambil bersama uang tunai senilai Rp350 ribu ketika korban meletakkannya di dalam rumah kebun. Tak hanya itu, Roy juga mengambil uang korban dengan cara menarik uang lewat aplikasi Brimo yang ada di dalam hp korban. Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka.
Atas laporan korban tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka dipimpin Aipda Nanang Sulistyono langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil introgasi korban, diduga pelaku Roy diketahui akan menyebrang ke Pulau Sumatra lewat penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mento, Bangka Barat.
Tim Kelambit lantas memonitoring keberadaan diduga pelaku pencurian tersebut dan berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Mentok dan Opsnal Polres Bangka Barat. Pelaku Roy kemudian diketahui menyeberang dengan kapal ferry menuju pelabuhan Tanjung Api-api yang kemudian dilakukan koordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Sungsang, Polda Sumsel.
Pada hari Jumat, tanggal 8 November 2024, sekitar pukul 02.00 anggota Reskrim Polsek Sungsang berhasil mengamankan Roy yang merupakan diduga pelaku pencurian tersebut. Atas tangkapan ini Tim Kelambit Polres Bangka bergerak menuju Polsek Sungsang untuk menjemput pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan.
"Dari hasil introgasi singkat diduga pelaku atas nama Roy Daniel alias Roy mengaku melakukan pencurian di pondok Jl Lingkungan Bedeng Ake Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Sungailiat. Diduga pelaku masuk ke dalam pondok melewati pintu samping pondok dan langsung mengambil barang berharga seperti handphone dan uang tunai," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Senin (11/11).
Pelaku Roy setelah berhasil melakukan pencurian tersebut kabur menuju Mentok dengan menumpang sejumlah kendaraan. Pelariannya berakhir setelah diamankan anggota Polsek Sungsang.
Dari kejadian ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit hp, uang tunai Rp292 ribu, pakaian dan tas pelaku. Pelaku Roy saat ini harus diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya Roy terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(trh)