Kemenkumham Tegas, Tak ada Mobilisasi Politik di Lapas
--
PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) berkomitmen untuk netral pada Pemilu 2024. Hal itu bahkan telah disampaikan ke seluruh jajaran yang ada di UPT dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di seluruh Babel.
“Kita komitmen dan sudah kita sampaikan kepada UPT bahwa Kalapas, Ka UPT, dan jajaran tidak boleh berpolitik praktis, tidak boleh ada kampanye di Lapas maupun Rutan,” ungkap Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv PAS), Kunrat, Rabu (24/1).
“Kami tidak punya kepentingan politik, kami adalah ASN yang memiliki hak memilih tapi tidak memliki kepentingan lain kepada salah satu partai ataupun calon yang ada itu baik di legislatif atau eksekutif, kita sudah wanti-wanti,” tegas Kunrat.
Dirinya juga menegaskan, bahwa seluruh tempat pemerintah termasuk Lapas dan Rutan tidak diizinkan untuk dijadikan tempat berkampanye, serta mobilisasi lainnya.
Namun, apabila ada para calon Legislatif maupun eksekutif yang ingin mengadakan Bakti Sosial di lingkungan lapas akan tetap diizinkan selama tidak menggunakan atribut partai dan sebagainya. “Ya saya bilang kalau tidak ada atribut silakan saja, selama itu hanya silahturahmi karena anak-anak butuh juga didalam. Dengan catatan, tidak ada atribut apapun,” tungkasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menyiapkan berbagai persiapan guna menjamin hak warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk turut andil dalam Pemilu 2024 ini
Walaupun ada beberapa hal yang menjadi kendala para WBP dalam menghadapi pesta demokrasi tahun ini, salah satunya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun sejenisnya. “Kendala ini kita carikan solusi kita kordinasi kepada Dukcapil, bagaimana mengakomodir teman-teman yang berhak untuk memilih,” kata Kunrat.
Untuk diketahui, saat ini tercatat sebanyak 2.131 WBP diseluruh Lapas yang ada di Babel telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, dengan rinciannya 1.360 laki-laki dan 86 perempuan. Lanjut Kunrat, juga persoalan DPT Tambahan lantaran harus mengurus pemindahan pencoblosan. Lalu persoalan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Teruntuk DPK, dikatakan Kunrat, memang masalah tersebut rada rumit lantaran para DPK ini memang tidak terdaftar di KPU ataupun tidak adanya KTP atau sebagainya. Namun hal itu akan tetap diperjuangkan agar memiliki hak yang sama pada Pemilu nanti. “Ini kita perjuangkan untuk teman-teman WBP ini agar memiliki hak untuk memilih. Karna pada prinsipnya kan mereka berhak memilih karna dalam konteks ini ada hak mereka yang harus diakomodir terutama dalam pemilihan Presiden,” ungkapnya.(jua)