Intip Besaran Uang Pensiun Joko Widodo, Dari Taspen, Ditransfer Tiap Bulan

Jokowi-screnshot-

PRESIDEN ke-7 Joko Widodo (Jokowi) baru saja mendapat uang pensiun dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (Taspen).

--------------

PENYERAHAN manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Jokowi secara simbolis dilakukan di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Rabu, 6 November 2024.

Penyerahan dana pensiun Jokowi ini diberikan langsung oleh Direktur Operasional Taspen Ariyandi dan Direktur Keuangan Taspen Rena Latsmi Puri.

Momen penyerahan pensiun dan tabungan hari tua itu dibagikan melalui media sosial resmi Instagram @taspen.

"TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan," tulis PT Taspen dikutip Jumat, 8 November 2024.

"Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara," sambungnya.

Lantas, berapa besaran uang pensiun yang diterima Jokowi?

BACA JUGA: Janji Prabowo, Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta? Direalisasikan Tahun Depan?

Besaran uang pensiun Jokowi

Besaran dana pensiun dan tabungan hari tua Jokowi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 6 ayat 2 UU 7/1978 menyebutkan Jokowi berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.

Gaji Jokowi saat lengser sebesar Rp30,2 juta. Dengan demikian, uang pensiun yang diterima Jokowi senilai Rp30,2 juta seumur hidup.

Jumlah tersebut enam kali lebih besar dari gaji tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu sekitar Rp5 juta.

Tag
Share