Ada Pemda Minta Diganti Peserta Lulus PPPK 2023

ilustrasi-dok-

TERNYATA sejumlah Pemda meminta penggantian peserta lulus PPPK 2023 kepada BKN.

------------

PENGGANTIAN itu dengan berbagai macam alasan, misalnya tidak memenuhi persyaratan sehingga kelulusannya dibatalkan.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan sampai saat ini proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) masih berlangsung. 

Itu karena ada beberapa instansi yang mengajukan perpanjangan sebagai akibat dari usulan penggantian peserta lulus PPPK 2023, sehingga harus dilakukan pengolahan ulang hasil seleksi. 

"Bagi mereka-mereka ini kemudian instansi mengajukan perpanjangan pengisian DRH," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (24/1).

Mengenai penggantian peserta lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan lainnya, menurut Deputi Suharmen, sah-sah saja karena ada regulasi yang mengaturnya.

Penggantian itu tentunya yang lulus passing grade (PG) dengan ranking terbaik.

Dalam regulasi pengadaan CPNS 2023 dan PPPK, peserta lulus yang mundur atau tidak memenuhi syarat diganti dengan peserta di bawahnya, sesuai urutan nilai tertinggi.

Namun, menurut Deputi Suharmen, usulan pergantian peserta, sudah tidak bisa diakomodasi apabila peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP CPNS dan NI PPPK.

"Jadi, pergantian bisa dilakukan sebelum NIP ditetapkan. Caranya dengan mengambil peserta di bawah peserta yang mengundurkan diri," terangnya.

BACA JUGA:Rekrutmen ASN & PPPK 2024 Usulan Pemda Ditunggu!

Contohnya, peserta yang mengundurkan diri atau dibatalkan kelulusannya ranking 5 dari 6 peserta.

Formasi yang disiapkan 5 formasi, otomatis ketika pergantian, ranking 6 naik ke atas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan