Sidang Tipikor KUR PT HKL Dimulai, Masuk Dakwaan Perdana

Salah Satu Terdakwa Andi Irawan.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Karyawan Bank dan PT Hasil Karet Lada (HKL) mulai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2022 sd 2023.  Perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 20,2 milyar itu, para terdakwa disidang secara split. 

Persidangan diketuai majelis hakim Sulistianto Rokhmad Budiharto beranggota M Takdir dan Warsono. Adapun jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Eddowan dan sejumlah jaksa dari Kejari Pangkalpinang.

Berikut 7 terakwa yang saat ini sedang menjalani sidang dakwaan tersebut.

Zaidan Lesmana (komisaris HKL), Andi Irawan (Dirut HKL) dan Sandri Alasta (karyawan). Sedangkan karyawan Bank yakni Moch Robi Hakim, Santoso Putra, Taufik dan Rofalino Kurnia. 

Adapun modus dengan mengucurkan KUR kepada sebanyak 417 orang petani atau kreditur  melalui PT HKL itu. Namun faktanya di dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

JPU mendakwa dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Tag
Share