DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang.-Antara-
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.
//RUU TNI Melalui Perdebatan yang Konstruktif
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) antara pemerintah dan Komisi I DPR RI telah melalui perdebatan yang konstruktif.
Menurut dia, perdebatan yang terjadi pun penuh dengan suasana persaudaraan dan keakraban demi menciptakan UU TNI yang lebih baik, komprehensif, dan tepat guna. Dia pun mengakui bahwa pembahasan RUU itu dilakukan secara maraton.
"Kami sangat berterima kasih atas berbagai upaya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat di dalam memikirkan dan ikut mengelola bagaimana pembangunan kekuatan Tentara Nasional Indonesia," kata Sjafrie saat menyampaikan pendapat pemerintah mengenai RUU TNI yang disetujui DPR RI saat rapat paripurna di kompleks parlemen Jakarta, Kamis.