Residivis Kembali Berulah dan Ditangkap
Residivis Kembali Berulah dan Ditangkap.-Agus Putra-
"Hasil penjualan barang curian itu diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online," ujar Indra.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, satu buku BPKB, tiga tabung gas elpiji 3 kilogram, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kapolresta mengungkapkan, Tobi merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada 2025.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," tegas Indra.
Polresta Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong.(pas)