Residivis Kembali Berulah dan Ditangkap
Residivis Kembali Berulah dan Ditangkap.-Agus Putra-
Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
PANGKALPINANG - Tim gabungan Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Polsek Taman Sari berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali beraksi di wilayah Kota Pangkalpinang.
Pelaku bernama Tobi Julianto (27), warga Kecamatan Taman Sari, diamankan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Pelita, Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban pada 19 Juni 2026.
"Begitu mendapatkan laporan, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," kata Indra, Sabtu (20/6/2026).
Indra menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban, Ahmad Farihin, seorang pedagang asal Brebes, Jawa Tengah, mendapati rumahnya di Jalan Teratai Kampung Seberang, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang, dalam kondisi dibobol.
Saat tiba di rumah pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, korban melihat engsel pintu depan sudah rusak dan sejumlah barang berharga telah hilang.