KDMP: Harapan Pemerintah dan Efek bagi Daerah
Abdul Rahman Ns.-Dok Pribadi-
Kondisi ini merupakan problematika serius yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Daerah. Di satu sisi, Pemerintah Pusat menekankan Daerah untuk terus menggali sumber-sumber PAD seiring dengan pemangkasan TKD. Namun, di sisi lain sumber-sumber PAD yang dinilai cukup membantu penerimaan PAD justru dikecualikan dalam pemungutan pajaknya.
Contoh nyata sikap pemerintah yang bertolak belakang antara perintah untuk menggali sumber-sumber PAD dengan kebijakan yang di buat di Pusat adalah perintah menerapkan tarif 0 (nol) persen atau tidak melakukan pemungutan atas BPHTB atas proyek strategis nasional sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 20016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional.
Jika pemungutan BPHTB secara gamblang Pemerintah Pusat memerintahkan Daerah untuk tidak melakukan pemungutan atas proyek strategis nasional, hal berbeda terjadi pada pemungutan Pajak MBLB dan Retribusi PBG. Kedua jenis pungutan ini membutuhkan keberanian daerah untuk secara tegas melakukan pemungutan, mengingat Pemerintah Pusat belum mengeluarkan aturan atau perintah untuk tidak memungut kedua pungutan ini atas proyek strategis nasional, termasuk KDMP.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri hanya mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung kebijakan proyek strategis nasional dengan memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya. Sehingga, diperlukan keberanian petugas di daerah, sebab akan berhadapan dengan aparat yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat untuk mengawasi percepatan Pembangunan KDMP.
Pembangunan KDMP dan juga proyek strategis nasional dan program prioritas Presiden Prabowo lainnya, seperti MBG, tidak memberikan efek yang baik terhadap Pemerintah Daerah. Sumber-sumber PAD yang seharusnya diterima Daerah justru dipaksa untuk digratiskan. Di sisi lain, efek Pembangunan KDMP yang harus diutamakan perencanaan dan penggunaan anggarannya, maka TKD yang seharusnya hak Daerah terpaksa harus dilakukan pemangkasan.
Dan tragisnya lagi, berdasarkan PMK 15 Tahun 2026 Daerah harus bersiap dilakukan pemotongan penyaluran DAU/DBH yang sudah ditetapkan menjadi hak Daerah dan Dana Desa yang dianggarkan menjadi hak desa untuk dialihkan ke anggaran percepatan Pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Dengan mematikan sumber PAD yang seharusnya dihasilkan dari proyek strategi nasional dan program prioritas, yang diperparah dengan pemangkasan TKD, Daerah harus melakukan pemangkasan besar-besaran terhadap anggaran belanja daerah, termasuk pemangkasan beberapa belanja wajib, dan juga belanja tambahan penghasilan pegawai secara besar-besaran agar roda pemerintahan di Daerah tetap dapat berjalan.
Memperhatikan kondisi ini, Pemerintah Pusat sebaiknya mempertimbangkan kembali kebijakan yang dikeluarkan agar tidak semakin mempersulit kondisi di daerah. Sebaliknya, Pemerintah Daerah harus terus berkreasi untuk meningkatkan sumber pendapatan agar keberlangsungan roda pemerintahan di daerah tetap dapat dijalankan dengan sebaik mungkin.