Baca Koran babelpos Online - Babelpos

KDMP: Harapan Pemerintah dan Efek bagi Daerah

Abdul Rahman Ns.-Dok Pribadi-

Oleh: Abdul Rahman Ns.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Pemkab Bangka Selatan 

 

Ketika gong pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) resmi ditabuh oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 9 Tahun 2025, ketika itu pula para elit negara ini tertuju pada program yang katanya prioritas ini. Tak tanggung-tanggung, 13 kementerian dan 3 lembaga yang langsung ditunjuk untuk mengambil langkah-langkah strategis guna percepatan pembentukan 80.000 KDMP.

 

Pembentukan KDMP yang terkesan tergesa-gesa ini, dimaksudkan sebagai Upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini tertuang dalam pembukaan Inpres 9 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 27 Maret 2025.

 

Hampir semua kekuatan elite Pemerintah dikerahkan, tak terkecuali pengalokasian dan penggunaan anggaran. Kenyataan ini tertuang dengan jelas pada instruksi ketiga dalam inpres ini, bahwa untuk mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan.

 

Sebagai konsekuensi untuk mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk KDMP di tengah kondisi keuangan negara yang tertekan, pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) menjadi solusi paling cepat yang dapat diambil oleh Pemerintah. Setidaknya, terjadi pemotongan atau pemangkasan TKD sebesar Rp226 triliun pada tahun 2026 menjadi hanya Rp693 triliun dibandingkan pada tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp919 triliun. Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Purbaya mengatakan bahwa pemotongan TKD dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian fiskal di tengah ruang anggaran yang semakin terbatas (media.dpr.go.id, 08/10/2025).

 

Pemerintah terkesan menutupi bahwa pemangkasan TKD pada tahun 2026 tidak ada hubungannya dengan pembentukan KDMP termasuk pelaksanaan program prioritas Pemerintah lainnya yang tak kalah pamornya, program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa pemangkasan TKD dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan menekan kebocoran penggunaan anggaran daerah (media.dpr.go.id, 27/11/2025). Pemerintah pusat menilai masih banyak daerah yang menggunakan dana transfer tidak sesuai prioritas sehingga tidak terserap optimal.

 

Pembangunan KDMP siapa dilibatkan?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan