Baca Koran babelpos Online - Babelpos

KDMP: Harapan Pemerintah dan Efek bagi Daerah

Abdul Rahman Ns.-Dok Pribadi-

Setidaknya terdapat 4.459 titik KDMP yang sudah selesai dibangun fisik berupa Gedung. Data ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI saat forum sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan pada 12 April 2026 yang berlangsung secara luring dan daring.

 

Pembangunan fisik KDMP dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, sebagai Perusahaan negara yang ditugaskan langsung oleh Presiden Prabowo untuk membangun fisik dengan cepat. Peran PT Agrinas Pangan Nusantara dipertegas dalam PMK 15 Tahun 2026 bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara (persero) yang selanjutnya disebut PT Agrinas adalah perusahaan di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

 

Badan ini ditugaskan untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP sesuai dengan perikatan kontrak atau kesepakatan dengan Menteri Koperasi. Artinya, Pembangunan fisik KDMP tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Pemerintahan Desa. Pemerintah Daerah hanya dilibatkan dalam penentuan lokasi pembangunan KDMP. 

 

Dalam pembangunannya, PT Agrinas menggandeng TNI dalam rangka percepatan pembangian KDMP yang dimaksud. TNI menjalin kerja sama dengan PT Agrinas dalam pembangunan 80.000 gerai KDMP di seluruh Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur disaksikan sejumlah menteri kabinet (tni.mil.id, 10/10/2025).

 

//Efek bagi Daerah

Minimnya pelibatan Pemerintah Daerah termasuk Pemerintahan Desa dalam Pembangunan KDMP ini, berdampak pada potensi penerimaan PAD yang bersumber dari Pembangunan fisik koperasi desa ini. Jika merujuk pada UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, ada beberapa jenis PAD yang dapat ditarik dalam Pembangunan KDMP ini. Dari perolehan hak tanah untuk pembangunannya, Pemerintah Daerah dapat mengenakan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Legalitas bangunan, Daerah dapat menetapkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengambilan bahan-bahan bangunan berupa mineral bukan logam dan batuan, seperti pasir bangunan, tanah puru, tanah uruk, batu gunung  dalam proses Pembangunan fisik gerai dan pergudangan, Daerah dapat menarik Pajak  Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun, kenyataannya di lapangan Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pungutan potensi PAD tersebut. 

 

Sebagaimana disampaikan salah satu peserta Rakornas Pendapatan Daerah di Hotel Sahid Jakarta pada Kamis (17/04/2026), bahwa saat petugas pajak daerah mencoba mendatangi Pembangunan KDMP untuk mengkonfirmasi kewajiban Pajak MBLB, mereka langsung di cegat seorang tentara yang ditugaskan di Lokasi Pembangunan KDMP tersebut dengan alasan ini program strategis Presiden Prabowo yang dikecualikan atas pengenaan pajak.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan