PPPK, UU HKPD, dan Kepanikan yang Terlambat
Eddy Supriadi.-Dok Pribadi-
Bahkan dalam pendekatan yang lebih progresif, desain pembiayaan PPPK dapat diatur lebih fleksibel tanpa harus mengguncang stabilitas fiskal. Intinya satu keberanian mengelola, bukan sekadar menjalankan.
Masalahnya, rasionalitas sering kalah oleh rutinitas birokrasi.
Negara dan Tanggung Jawabnya
Pada titik ini, negara tidak boleh hanya hadir sebagai pengawas aturan. Ia harus menjadi penyelesai masalah. Kebijakan PPPK adalah kebijakan nasional. Maka beban tidak boleh sepenuhnya dilimpahkan ke daerah.
Koordinasi fiskal antara pusat dan daerah harus diperkuat. Bukan dalam bentuk tekanan, tetapi dalam bentuk solusi.
Penutup
Isu PPPK dan UU HKPD bukanlah bencana yang datang tiba-tiba. Ia adalah konsekuensi dari perubahan kebijakan yang tidak diantisipasi dengan baik. Kepanikan hari ini adalah refleksi dari keterlambatan kemarin.
Masih ada waktu untuk memperbaiki. Masih ada ruang untuk menata ulang. Yang dibutuhkan bukan narasi kiamat, melainkan keberanian untuk berpikir jernih. Sebab dalam kebijakan publik, yang paling berbahaya bukan kekurangan aturan, melainkan kegagalan memahami arah.(*)