Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Post Maqāṣid al-Syari'ah

M. Ishom el-Saha.-Dok Pribadi-

 

Keseluruhan perkembangan ini menunjukkan bahwa filsafat hukum Islam bergerak menuju formulasi yang lebih inklusif, empiris, dan responsif terhadap dinamika zaman. Berbagai teori yang muncul setelah maqasid klasik; mulai dari maqasid kontemporer, maslahat modern, fiqh realitas, fiqh keseimbangan, pendekatan HAM, hermeneutika, hingga Maqāṣid al-‘Urf menegaskan bahwa hukum Islam merupakan tradisi yang adaptif dan terus berevolusi untuk menjaga relevansinya dalam kehidupan sekarang dan masa mendatang.(sumber kemenag.g.id dengan judul yang sama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan