Post Maqāṣid al-Syari'ah
M. Ishom el-Saha.-Dok Pribadi-
Keseluruhan perkembangan ini menunjukkan bahwa filsafat hukum Islam bergerak menuju formulasi yang lebih inklusif, empiris, dan responsif terhadap dinamika zaman. Berbagai teori yang muncul setelah maqasid klasik; mulai dari maqasid kontemporer, maslahat modern, fiqh realitas, fiqh keseimbangan, pendekatan HAM, hermeneutika, hingga Maqāṣid al-‘Urf menegaskan bahwa hukum Islam merupakan tradisi yang adaptif dan terus berevolusi untuk menjaga relevansinya dalam kehidupan sekarang dan masa mendatang.(sumber kemenag.g.id dengan judul yang sama)