Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Post Maqāṣid al-Syari'ah

M. Ishom el-Saha.-Dok Pribadi-

Fiqh al-Wāqi‘ menolak pendekatan normatif yang sepenuhnya tekstualis, karena hukum yang tidak mempertimbangkan konteks berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak relevan. Dengan membaca ulang konteks, pendekatan ini memperkuat dialog antara teks dan realitas.

 

Perkembangan terkait lainnya adalah teori Fiqh al-Muwāzanāt, yaitu fikih yang berorientasi pada penimbangan maslahat dan mafsadat. Dalam kondisi dunia modern yang sarat risiko, teori ini sangat penting untuk mencapai keputusan hukum yang proporsional dan berimbang.

 

Teori ini berhubungan erat dengan Fiqh al-Awlawiyyāt yang dipopulerkan Yusuf al-Qaradawi. Melalui konsep prioritas, teori ini membantu menentukan hierarki hukum yang lebih tepat sesuai urgensi kebutuhan sosial yang muncul.

 

Pendekatan hak asasi manusia dalam hukum Islam juga menjadi bagian penting dalam ranah pemikiran kontemporer. Pemikir seperti Khaled Abou El Fadl dan Tariq Ramadan memperjelas bahwa nilai-nilai universal mengenai martabat manusia dan keadilan inheren dalam maqasid dan dapat menjadi basis etis bagi pembaruan hukum Islam.

 

Pendekatan HAM ini mengkritisi praktik-praktik hukum tertentu yang dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan modern, terutama terkait gender, kebebasan beragama, dan posisi minoritas. Dengan demikian, pendekatan ini membuka ruang dialog konstruktif antara tradisi Islam dan wacana keadilan global.

 

Selain itu, hermeneutika hukum Islam yang dikembangkan oleh Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, dan Nasr Hamid Abu Zayd memberikan landasan metodologis bagi penafsiran teks yang lebih historis dan kontekstual. Pendekatan ini mengajak pembacaan ulang teks syariat sebagai produk diskursif yang berinteraksi dengan realitas sosial.

 

Teori hermeneutika ini sering disebut sebagai neo-modernisme karena berupaya mensintesiskan tradisi intelektual Islam dengan metodologi kritis modern. Dengan demikian, hermeneutika memperluas cakrawala interpretasi hukum Islam secara epistemologis dan metodologis.

 

Dalam ranah hubungan antara syariat dan budaya, konsep Maqāṣid al-‘Urf menjadi salah satu pengembangan signifikan. Akar konsep ini dapat ditelusuri pada pemikiran Ibn Qayyim al-Jawziyyah dan al-Qarafi yang menempatkan adat sebagai pertimbangan hukum yang sah. Pada masa modern, konsep ini diformulasikan secara lebih sistematis oleh Ibn ‘Ashur, Jasser Auda, dan Qaradawi, yang menekankan bahwa budaya lokal merupakan bagian integral dari pencapaian tujuan syariat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan