Pendidikan Nonformal dan Kesejahteraan Tutor
Syamsul Bahri.-Dok Pribadi-
Masih dalam undang-undang sistem pendidikan nasional, disebutkan bahwa PKBM dan SKB adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menyediakan layanan pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat, yang mencakup program kesetaraan seperti paket A (setara SD), paket B (setara SMP), dan paket C (setara SMA). PKBM dan SKB bertujuan memberikan pendidikan alternatif yang lebih fleksibel bagi warga yang tidak dapat bersekolah di pendidikan formal.
Dijelaskan lebih lanjut, PKBM dan SKB bukan bagian dari sekolah formal, melainkan sebagai pelengkap, alternatif, atau tambahan bagi pendidikan formal. PKBM didirikan oleh individu, kelompok, atau badan hukum, sedangkan SKB didirikan oleh pemerintah daerah dan berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan setempat. Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta membantu meningkatkan literasi, keterampilan, dan kemandirian.
Perangkat Pendukung Satuan Pendidikan
Untuk melaksanakan layanan pendidikan tentunya satuan pendidikan wajib menyiapkan beberapa perangkat pendukungnya. Perangkat pendukung antara lain sarana dan prasarana seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Lebih spesifik lagi dicantumkan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 pasal 6, satuan pendidikan harus memiliki kurikulum dan pembelajaran, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, serta penganggaran.
Perangkat pendukung seperti yang disebutkan di atas semuanya penting dan wajib ada ketika menyelenggarakan layanan pendidikan formal. Namun berbeda jika di pendidikan nonformal. Berbeda dalam pendidikan nonformal aspek ketersediaan pendidik dan tenaga pendidik menjadi prioritas dalam menjalankan layanan pendidikan.
Sebab pendidik dan tenaga kependidikan merupakan motor penggerak dalam pendidikan nonformal. Namun, kekurangan sarana dan prasarana dalam pendidikan nonformal masih bisa diatasi, karena pendidikan nonformal itu bisa belajar di mana saja, lalu belum adanya kurikulum masih bisa diciptakan.
Oleh karenanya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 diamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki pendidik sesuai standar yang ditetapkan. Kualifikasi pendidik diatur untuk memastikan kualitas pembelajaran, yang mencakup kompetensi, sertifikasi, dan kemampuan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.