Masyarakat Adat dan Keadilan dari Hutan
Luthfi Amrusi-Dok Pribadi-
Namun, semua itu perjuanganpun belum selesai di meja hakim konstitusi saja. Pemerintah dalam hal ini baik pusat maupun daerah, harus menindaklanjuti putusan ini dengan langkah konkret yaitu Harus ada aturan teknis dan kebijakan turunan yang memperjelas siapa yang dimaksud sebagai “masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan, Batasan pengelolaan Kawasan hutan, serta penjelasan yang lain agar tidak menimbulkan multitafsir.”
Sebab Tanpa panduan atau juknis yang jelas, putusan MK berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak termasuk korporasi besar yang berlindung di balik nama masyarakat adat. Di sisi lain, aparat di lapangan harus memahami bahwa hukum bukan untuk menakuti rakyat, tetapi juga untuk memberikan edukasi serta memberi kepastian dan perlindungan.
Putusan ini juga mengandung pesan moral yang begitu dalam. Bahwa pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan manusia yang menjaga bumi. Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi ruang hidup yang sarat nilai, budaya, dan spiritualitas. Karena Masyarakat adat tidak butuh belas kasihan, mereka hanya butuh pengakuan. Karena mereka bukan pengganggu hutan, justru penjaga yang paling setia. Negara seharusnya belajar dari cara hidup mereka yang menanam tanpa merusak, mengambil secukupnya tanpa tamak, dan menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Dengan demikian, putusan MK No. 181/PUU-XXII/2024 bukan hanya kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa keadilan sosial tidak bisa dicapai tanpa keadilan ekologis. Kini tugas pemerintah adalah memastikan semangat putusan ini hidup dalam kebijakan, bukan berhenti di teks amar.
Sebab, hutan bukan hanya milik negara di atas kertas, tetapi juga milik mereka yang hidup, tumbuh, dan menjaga di bawah rindangnya dari generasi ke generasi sesuai amanat konstitusi negeri ini yang pada intinya untuk mencapai tujuan negara sesuai Pembukaan alenea Ke IV .**