Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Awi yang tidak Lelah Berjuang

IGN Wira Budi Jelantik-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Adalah Komisaris Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan --yang akrab disapa Awi-- yang sepertinya tak pernah lelah berjuang soal nasib hukumnya. Meski vonis perkara Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022 sudah inkrah hingga di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), kini ia mengajukan amnesti ke Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kegigihan bos smelter yang satu ini mengingatkan bagaimana perjalanan hukumnya yang demikian Panjang dan melelahkan.  Hingga akhirnya sampai ke tingkat Kasasi MA.  

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan para terpidana termasuk yang diajukan Awi.  Ia divonis 16 tahun penjara.  Putusan kasasi tersebut dibacakan Rabu, 25 Juni 2025 lalu.

Walau untuk kasus itu sudah inkrah, bukan berarti Awi pasrah, meski lelah.  

Perjuangan belum selesai.  Gugatan perdata pun diajukan.  Bahkan untuk gugatan perdata ini disertai dengan sidang lapangan di beberapa titik guna membuktikan bahwa PT SIP tidak pernah melakukan penambangan.

Ini mengingatkan bagaimana perjuangan dan penyataan Awi Ketika membacakan pledoinya dalam sidang Tipikor Tata Niaga Timah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 16 Desember 2024 silam.

Saat itu, Awi menjelaskan kerja sama antara PT SIP dan PT Timah Tbk sesuai peraturan dan perjanjian yang berlaku.  Perusahaannya memenuhi semua persyaratan teknis, mulai dari peralatan dan perizinan yang sesuai standar London Metal Exchange (LME).

Prinsip kehati-hatian, dan selalu mengacu pada aturan, juga memenuhi standar yang diharapkan, adalah hal yang sangat pihaknya perhatikan.  Mutu dan kualitas pekerjaan, adalah hal yang tak bisa ditawar.

Itu sebabnya ia mampu bertahan hingga 45 tahun dalam berbisnis di tanah asalnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).  Berpegang teguh pada komitmen untuk selalu bekerja jujur dan transparan.

Wajar jika tidak pernah ada keluhan atau teguran terhadap pekerjaan apa yang dilakukan PT SIP.

PT SIP dalam hal ini hanya menerima pembayaran sebesar Rp 486 miliar dari PT Timah sebagai upah sewa peralatan dan fasilitas smelter.  Logam timah yang itu sepenuhnya diserahkan ke PT Timah. 

Nah, dari sini, penegasan smelter PT SIP hanya mengambil 'upah melebur' dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk, menjadi landasan Utama Awi mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo Subianto melalui Penasihat Hukum (PH)-nya, Dikatakan IGN Wira Budiasa Jelantik, SH MH.

Apa itu Amnesti?

Amnesti adalah upaya mengajukan pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atau individu atas tindak pidana tertentu, yang menghapus seluruh akibat hukum dari pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan