Penertiban Timah: Tegas pada Mafia, Wajib Humanis pada Rakyat
Ujang Supriyanto.-Dok Pribadi-
Rakyat harus diberi ruang legal untuk menambang dalam skala kecil dengan standar lingkungan yang jelas. Dengan legalitas, negara tetap mendapat pemasukan, masyarakat terlindungi, dan lingkungan bisa lebih terkontrol.
2. Reformasi Tata Niaga Timah
PT Timah sebagai BUMN strategis harus membuka tata kelola yang transparan. Rantai distribusi timah dari hulu hingga hilir harus bebas dari praktik rente dan kartel. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi “buruh tambang”, tetapi juga bagian dari rantai ekonomi yang sah.
3. Diversifikasi Ekonomi Babel
Ketergantungan berlebihan pada timah adalah jebakan. Babel harus mulai membangun sektor alternatif: perikanan, pariwisata, pertanian modern, dan industri kreatif. Transformasi ekonomi inilah yang akan mengurangi ketergantungan masyarakat pada tambang ilegal.
Tanggung Jawab PT Timah
PT Timah tidak bisa hanya dipandang sebagai perusahaan pencetak dividen bagi negara. Ia memiliki tanggung jawab sosial dan moral. Sebagai BUMN strategis, PT Timah harus menjadi pionir dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan.
Transparansi kemitraan, program pemberdayaan masyarakat, serta investasi pada pemulihan lingkungan harus menjadi bagian integral dari bisnis perusahaan. Jika PT Timah gagal memainkan peran ini, maka perusahaan akan terus dipersepsikan jauh dari rakyat, hanya hadir ketika menertibkan, bukan ketika menyejahterakan.