Potensi Malaadministrasi Dalam Kegiatan Belajar Mengajar
Leny Suviya Tantri.-Dok Pribadi-
Data Simpel Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan bahwa laporan masyarakat terkait substansi pendidikan 60% di antaranya merupakan laporan berulang yang terdiri dari penggadaan buku pengayaan di lingkungan sekolah, pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga penggunaan sarana dan prasarana di sekolah untuk kegiatan les oleh oknum guru.
Pertama, praktik penggunaan buku pengayaan secara aktif di sekolah serta pengadaannya yang melibatkan guru dan tenaga pendidik. Padahal, negara melalui kurikulum nasional sudah menyediakan perangkat ajar resmi berupa buku teks utama yang seharusnya menjadi rujukan pokok pembelajaran. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Perlu dipahami bahwa penggunaan buku pengayaan memang sah sebagai referensi tambahan, namun tidak boleh dijadikan sebagai rujukan pokok pembelajaran. Praktik yang sering dijumpai saat ini adalah meski tidak secara eksplisit diwajibkan, buku teks utama dari pemerintah jarang digunakan, guru lebih sering menggunakan buku pengayaan tertentu sebagai sumber pembelajaran utama. Akibatnya, orang tua merasa diharuskan membeli buku pengayaan yang sama dengan yang digunakan oleh guru.
Bagi wali murid yang kurang mampu hal ini menjadi beban finansial tambahan yang memberatkan. Lebih jauh, praktik ini juga dapat mencederai martabat profesi guru karena menimbulkan stigma bahwa sekolah menjadi sarana komersialisasi karena tak jarang penjualan buku di sekolah melibatkan guru maupun tenaga pendidik.
Kondisi semacam ini jelas bertentangan dengan regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menegaskan bahwa ”Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan”.
Kedua, pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar memang dijelaskan bahwa pendanaan pendidikan dapat bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat.
Namun, perlu dipahami bahwa untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Hingga saat ini Ombudsman masih kerap menerima laporan terkait pungutan dalam satuan pendidikan dasar negeri misalnya pungutan uang kas, perpisahan sekolah, perayaan HUT RI, pembangunan sekolah dan lain sebagainya.
Polanya hampir sama disetiap sekolah, yaitu paguyuban wali murid mengkoordinir iuran dengan menetapkan nominal dan jangka waktu pembayaran. Hal ini sebagian besar juga dilakukan dengan sepengetahuan kepala sekolah maupun komite sekolah. Namun, baik kepala sekolah maupun komite sekolah tidak memberikan pemahaman yang benar kepada paguyuban wali murid terkait perbedaan pungutan dan sumbangan sehingga praktek pungutan berkedok iuran masih sering terjadi.