Pelayanan Kepegawaian Memadai (LAYANI) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel: Inovasi Inter
Dwi Okta Wijaya.-Dok Pribadi-
Ruang untuk komunikasi yang transparan dan partisipatif pun digelar. Pegawai dapat berkonsultasi tentang masalah kepegawaian seperti adanya ConsDesk di waktu kerja dan saluran percakapan atau ChatCanal sepanjang waktu, menjadi fasilitator masalah yang terjadi antara atasan dan bawahan, dan lain-lain.
Saluran komunikasi dibangun untuk memungkinkan pegawai menyampaikan masukan, keluhan, dan kritik. Pegawai harus dipastikan memiliki akses yang sama terhadap informasi penting kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, peluang karir, kinerja instansi, kebijakan-kebijakan terbaru, dan sebagainya.
2. Layanan Tepat, Cepat, dan Peduli
Layanan kepegawaian haruslah dilakukan tepat secara administrasi, cepat dalam proses penyelesaiannya, dan pegawai merasa dipedulikan oleh pemberi layanan. Saat pegawai menghadapi kesulitan atau pertanyaan, pemberi layanan harus memberikan bantuan dan Solusi dengan cepat dan tepat. Saluran komunikasi terbuka sepanjang waktu, baik telepon atau fitur percakapan, dan pegawai akan mendapatkan respons secepatnya dari pemberi layanan. Dengan begitu, pegawai merasa bahwa petugas peduli dengan mereka.
Pendekatan pun harus proaktif, bahwa layanan tidak mesti menunggu ada masalah, namun mengingatkan juga apa yang menjadi kebutuhan terkait layanan mereka sehingga dapat meminimalkan kesalahan administratif dan prosedur, serta menghindari keterlambatan penyelesaian. Informasi dapat diberikan terlebih dahulu, sebelum pegawai membutuhkannya.
3. Sosialisasi dan Informasi
Pemberi layanan selalu memberikan informasi atas layanan kepegawaian secara berkala dan melakukan sosialisi jika diperlukan untuk semua hal-hal baru yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian. Ini dapat menjadi jembatan penting tersampaikannya suatu kebijakan atau aturan kepada ASN. Suatu upaya memastikan setiap pegawai terinformasi, terlibat, dan menjadi paham.
Sosialisasi dapat dilakukan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan seperti BKPSDMD atau perwakilan pegawai yang berkaitan dengan masalah berkenaan. Dengan ini, pegawai tidak hanya patuh aturan, namun dapat membangun kesadaran dan pemahaman mereka tentang hal yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian.
4. Pemanfaatan Teknologi