SK PNS Sebagai Jaminan Kredit Bank
Yudha Kurniawan-Dok Pribadi-
Oleh : Yudha Kurniawan, S.H
Staf Hukum JA Ferdian & Partnership Lawfirm
Penerimaan pegawai negri sipil (PNS) tahun 2024 lalu saat ini masih berproses, belum terdapat data yang pasti terkait jumlah warga negara Indonesia yang diterima dan menyandang status sebagai CPNS yang nantinya akan berstatus sebagai PNS. Umumnya peralihan status tersebut memakan waktu satu tahun setelah tentunya nanti melewati tahap-tahap yang sudah ditentukan.
Menjadi seorang PNS mungkin menjadi pilihan dari sebagian orang yang mendambakan kestabilan finansial dan keterjaminan saat setelah pensiun. Di samping itu pula dalam praktiknya SK PNS sering kali dijadikan jaminan dalam mengambil pinjaman kredit kepada lembaga perbankan ataupun lembaga pembiayaan lainnya.
Lantas bagaimana kedudukan hukum SK PNS tersebut dalam hukum jaminan dan bagaimana kosekuensi hukum terhadap risiko-risiko yang akan terjadi? Berikut ulasannya.
1. Kedudukan Hukum
Seorang PNS yang hendak mengambil pinjaman kredit adalah bertindak sebagai seorang debitur dan bank yang memberikan kredit tersebut bertindak sebagai kreditur. K
edudukan SK PNS dalam hukum jaminan di Indonesia cukup unik, karena dia tidak termasuk jaminan kebendaan seperti fidusia (Undang-undang fidusia, nomor 42 tahun 199), hak tanggungan atas tanah dan bangunan (Undang-undang hak tanggungan, nomor 4 tahun 1996), hipotik (Pasal 1162 sampai dengan pasal 1232 KUHPerdata) , ataupun resi gudang (Undang-undang nomor 9 tahun 2006 dan perubahan nya tentang sistem resi gudang) .