Petugas Kebersihan, Garda Terdepan Pelayanan Publik yang Sering Terlupakan
--
//Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak Petugas Kebersihan
Petugas kebersihan merupakan bagian dari tenaga kerja yang vital dalam menjaga kesehatan lingkungan dan pelayanan publik. Merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, negara wajib memberikan mereka pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun kenyataannya, banyak petugas kebersihan yang bekerja dengan upah rendah, waktu kerja berlebihan, dan minim perlindungan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang dijamin konstitusi.
Selain itu, Menurut Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan, kesehatan kerja, dan perlakuan yang bermartabat. Petugas kebersihan harus mendapatkan perlindungan yang memadai serta hak-hak normatif sebagai tenaga kerja, seperti jaminan kesehatan, upah yang layak, jaminan sosial tenaga kerja, dan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Tidak ada alasan untuk menunda atau mengabaikan hak-hak dasar ini, apalagi di tengah beban kerja yang tinggi dan risiko kesehatan yang nyata.
Pemerintah daerah di Kepulauan Bangka Belitung, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk memperkuat sistem pelayanan kebersihan secara menyeluruh. Ini termasuk penguatan kelembagaan dinas lingkungan hidup, peningkatan alokasi anggaran, penyediaan sarana-prasarana yang memadai, serta penataan status dan kesejahteraan petugas kebersihan.
Sudah saatnya kebijakan berpihak pada mereka yang selama ini bekerja dalam diam, demi lingkungan yang bersih dan kehidupan yang lebih sehat bagi kita semua. Petugas kebersihan adalah bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik yang bermartabat. Mereka mungkin tidak tampil di depan mikrofon maupun kamera, namun kontribusinya nyata dan menyentuh setiap sendi kehidupan masyarakat dari jalanan kota hingga sudut-sudut desa.
Mereka bekerja dalam senyap, namun dampaknya terasa oleh semua lapisan masyarakat. Sudah saatnya kita sebagai masyarakat yang peduli dengan lingkungan dan kehidupan sosial serta pemerintah sebagai pengelola pelayanan publik, memberikan apresiasi yang nyata bukan hanya berupa ucapan terima kasih, tetapi juga dalam bentuk kebijakan yang berpihak seperti penguatan anggaran, perlindungan kerja, dan peningkatan kesejahteraan.
Karena jika kebersihan adalah sebagian dari iman, maka petugas kebersihan adalah penjaga keimanan ruang publik kita.**